Sebelum tertangkap para pelaku sudah berhasil membobol pagar menara menggunakan linggis dan tang. Lalu berupaya mengambil baterai dan kabel BTS yang diketahui berharga puluhan juta rupiah.
Hasil interogasi terungkap, tersangka YA merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali keluar masuk lembaga pemasyarakat dalam kasus pencurian baterai dan kabel menara BTS, sedangkan tersangka NA tercatat sebagai residivis kasus Narkoba.
Ketiga tersangka berikut barang bukti 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 bilah golok, dan 1 buah gulungan kabel tembaga dibawa ke Mapolsek Pagelaran.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.