JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Marsudi Syuhud merespons perbedaan fatwa hewan terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dijadikan hewan kurban antara MUI dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Menurutnya, perbedaan tersebut tidak menjadi masalah. Sebab, setiap ormas memiliki referensinya masing-masing.
"Persoalan perbedaan menurut MUI bisa, menurut NU tidak sah itu semua mempunyai referensi yang diambil," kata Marsudi saat ditemui wartawan di kantor MUI Pusat, Jumat (17/6/2022).
BACA JUGA:Presiden Jokowi Minta Vaksinasi PMK Hewan Ternak Dipercepat
Bahkan, menurutnya jika terjadi perbedaan, maka akan lebih memudahkan masyarakat untuk memilih mana yang lebih baik. Marsudi pun mengutip salah satu hadist yang menyebut perbedaan merupakan sebuah rahmat.
"Ketika berbeda pendapat semacam ini sesungguhnya memudahkan kepada orang banyak. Orang banyak menjadi memilih perbedaan mana yang akan dipilih jadi "Ikhtilafu Ummati Rahmatun", perbedaan umatku adalah blessing/rahmat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, MUI menerbitkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK Selasa 31 Mei 2022.
BACA JUGA:PBNU : Hewan Terjangkit PMK Ringan Tidak Sah Jadi Kurban
Pada fatwa tersebut menyatakan hewan yang terjangkit PMK namun masih dengan gejala klinis kategori ringan dianggap sah untuk dijadikan hewan kurban.
Berbeda dengan PBNU menetapkan hewan terjangkit PMK bergejala ringan tidak sah dijadikan kurban.
Putusan ini dikeluarkan LBM PBNU tentang PMK pada, Selasa, 7 Juni 2022 yang ditandatangani oleh Ketua LBM PBNU KH Mahbub Ma'afi Rahman.
"Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dengan menunjukkan gejala klinis–meskipun ringan–tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi putusan kajian yang dikutip dalam laman resmi NU Online, Jumat 17 Juni 2022.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.