Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Uang Palsu di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |04:30 WIB
Jual Uang Palsu di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi
Polisi merilis pengungkapan kasus peredaran uang palsu di Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Antara)
A
A
A

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KFSN dikenai ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. Sesuai Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Kami meminta kepada masyarakat kalau mengetahui adanya tindakan mencurigakan bisa segera melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement