Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |13:27 WIB
Polri Bentuk Tim Peneliti untuk Tinjau Kembali Sidang KKEP AKBP Raden Brotoseno
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo (foto:MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa pihaknya akan membentuk tim peneliti untuk menindaklanjuti sidang KKEP Peninjauan Kembali terkait status AKBP Raden Brotoseno.

Diketahui, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi diundangkan.

"Jadi mekanisme di Pasal 83 perpol Nomor 7 Tahun 2022 ini adalah Bapak Kapolri diberikan kewenangan untuk membentuk tim peneliti terkait dengan putusan kode etik dan komisi banding yang ada kekeliruan. Kemudian, ada alat bukti yang belum disampaikan pada komisi kode etik maupun komisi kode etik banding," kata Ferdy kepada awak media di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/6/2022).

Ferdy menjelaskan, sidang kode etik peninjauan kembali ini dapat dilakukan terhadap perkara yang sudah diputus pada tiga tahun sebelum disahkannya Perkap Nomor 7 Tahun 2022.

Baca juga: Sudah Jalani Sidang Kode Etik, Propam Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat

Lebih dalam, Ferdy menyebut, di dalam Pasal 84, disebutkan bahwa Kapolri akan membentuk tim peneliti yang terdiri dari Irwasum, SSDM Polri, Propam Polri, dan Divkum Polri.

"Nanti dari tim ini apabila menemukan ada hal-hal yang disarankan ke bapak Kapolri untuk pembentukan komisi kode etik peninjauan kembali, ini akan dibentuk komisi kode etik peninjauan kembali yang diketuai oleh bapak Wakapolri, bapak Irwasum Polri, saya selaku Kadiv Propam, AS SDM Polri, dan Kadivkum Polri," ucap Ferdy.

Baca juga: Revisi Perkap soal AKBP Brotoseno Tak Dipecat Akan Rampung, Polri: Langkah Teknis Disiapkan Propam!

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement