Saat itu kelompok BOSSE melintas tersebut bermaksud mengantar pulang rekan mereka. Karena melihat kelompok yang mereka cari, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Kebetulan empat orang korban berbelok arah ingin mencari gorengan. Mereka kemudian berpapasan dengan para pelaku. Seketika itu, pelaku DF dan KRP langsung melemparkan pecahan botol kaca ke arah korban.
"Selain itu, ada pula pelaku yang menabrakkan kendaraan ke arah rombongan korban," ungkap dia.
Setelah itu rombongan pelaku turun dari sepeda motor sambil mengayunkan senjata tajam jenis clurit dan pedang ke arah empat korban. Korban yang kalah jumlah ketakutan dan terkena sabetan hingga mengalami luka.
Akibat peristiwa itu, keempat korban mengalami luka masing-masing dua orang sobek di punggung, seorang korban alami sobek siku tangan kiri dan memar paha kiri. Dan seorang lagi mengalami sobek punggung dan lecet tangan kanan.
"Usai melakukan penganiayaan mereka langsung melarikan diri," papar dia.
Tim Reskrim Polres Sleman kemudian melakukan penyelidikan dengan mempelajari kamera pengintai (CCTV) di seputaran TKP dan mengumpulkan keterangan para saksi. Sehingga mereka mendapatkan beberapa petunjuk dan mengetahui posisi pelaku berada.
Setelah itu, mereka langsung melakukan pengejaran dan berhasil ditangkap dalam waktu dan tempat terpisah.
"Untuk pelaku isinial PSAP, MFW, DF, AAS diserahkan oleh orangtuanya kePolres Sleman," terangnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, aksi mereka bertujuan sebagai balas dendam. Karena rombongan korban dianggap musuh oleh rombongan pelaku. Sehingga mereka berusaha memburu kelompok korban.
Pelaku yang ditangkap, memiliki peran masing-masing, antara lain sebagai joki, fighter maupun eksekutor masing-masing tindakan. Mulai dari melempar botol kaca, menabrakkan kendaraan, menyabetkan pedang maupun clurit.
"Kalau secara pribadi, mereka tidak saling mengenal per individu," imbuh Ronny.
Dari para pelaku polisi mengamankan helm; sebilah pedang bergagang warna hitam dengan panjang bilah 42 cm dan panjang pegangan 35 cm; sebilah clurit bergagang kayu berwarna hitam panjang bilah 49 cm dan panjang 23 cm. Senjata tersebut tidak hanya yang digunakan oleh para pelaku tetapi juga yang disimpan di rumah mereka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku disangkakan pasal 170 ayat 2 KUH Pidana. Perihal penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan luka, dengan ancaman penjara tujuh tahun.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.