Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rampung Diperiksa Bareskrim, DJ Una Dicecar Soal Peran Petinggi DNA Pro

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |16:32 WIB
Rampung Diperiksa Bareskrim, DJ Una Dicecar Soal Peran Petinggi DNA Pro
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Artis DJ Putri Una rampung menjalani pemeriksaan tambahan, oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus DNA Pro.

Pengacara DJ Una, Yafet Rissy mengungkapkan, bahwa kliennya dicecar soal peran dari founder atau pendiri dari PT. DNA Pro Academy.

"Inti keterangan tambahan sore ini lebih kepada bagaimana peran dari para founder DNA Pro dalam mempromosikan DNA Pro sehingga menimbulkan mendorong orang lain berinvestasi," kata Yafet di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/6/2022).

 BACA JUGA:DJ Una Diperiksa Bareskrim Polri Terkait DNA Pro

Dalam hal ini, Yafet kembali menegaskan bahwa kliennya dan DNA Pro memiliki hubungan hanya sebatas profesional.

"Sebagai seorang artis profesional tentu saja dan bukan seorang brand ambassador dan bukan afiliator itu saja," ujarnya.

 BACA JUGA:Kasus DNA Pro, Ivan Gunawan Kembali Diperiksa Penyidik Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.

Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, tujuh orang diantaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun DPO itu, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement