Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR: Masukan Peradi SAI soal RUU Hukum Acara Perdata Terlengkap

Tim Okezone , Jurnalis-Rabu, 22 Juni 2022 |18:32 WIB
Komisi III DPR: Masukan Peradi SAI soal RUU Hukum Acara Perdata Terlengkap
dok: Peradi SAI
A
A
A

JAKARTA - Komisi Hukum dan HAM DPR RI mengundang Ketua Umum Peradi Suara Advokat Indonesia Juniver Girsang, beserta jajarannya untuk memberi masukan terkait RUU tentang Hukum Acara Perdata di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

(Baca juga: Peradi SAI Antisipasi Artificial Intelligence, Ketua MPR: Profesi Advokat Tak Tergantikan)

RDPU dipimpin oleh Adies Kadier sebagai pimpinan Komisi III DPR RI menyampaikan bahwa rapat kali ini terbuka untuk umum dikarenakan RUU tersebut penting dan perlu untuk mendengarkan masukan dari Peradi SAI.

"Kami juga meminta Kemenkumham untuk melibatkan Peradi dalam pembahasan RUU ini, sehingga semua pihak yang berkepentingan dapat berpartisipasi sejak awal, karena UU ini perlu disesuaikan dan lebih memiliki nuansa Indonesia untuk anak dan cucu kita," jelas Adies Kadir.

"Masukan hari ini dari Peradi SAI adalah masukan yang paling lengkap serta konkrit dari sekian organisasi advokat yang kami undang,"tutupnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPR RI karena telah mengundang Peradi SAI untuk memberikan masukan, karena usulan-usulan tersebut juga telah dibahas juga secara khusus oleh Komite yang dibentuk dan didiskusikan pada Rapat Kerja Nasional Peradi Bali pada 10-12 Juni 2022 yang lalu.

Hal senada juga diutarakan Swandy Halim sebagai pimpinan Peradi SAI yang diberikan tugas khusus memimpin komite Usulan Perbaikan RUU Hukum Acara Perdata menyampaikan bahwa aturan sejak jaman kolonial tersebut tidak lagi efisien di jaman elektronik saat ini.

"Kami membagi dua usulan yakni usulan perbaikan dan usulan pembaharuan pada masukan RUU yang kami berikan," terang Swandy Halim.

Dihubungi pada kesempatan terpisah Juniver Girsang mengapresiasi DPR yang telah memberi waktu dan kesempatan berdiskusi khususnya untuk memberi masukan atas pembahasan RUU Hukum Acara Perdata.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement