5. Klaim Singapura
Selain mengklaim Kepri, Mahathir juga mengklaim wilayah Singapura.
Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002 memutuskan bahwa Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dan bukan milik Indonesia. Pada 2008, ICJ memutuskan bahwa Pedra Branca milik Singapura, sementara kedaulatan atas Middle Rocks di dekatnya diberikan kepada Malaysia.
Pada 2017, Malaysia mengajukan permohonan kepada ICJ untuk merevisi putusan ini. Tetapi pada Mei 2018, setelah Dr Mahathir menjadi perdana menteri lagi, Malaysia mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan proses tersebut.
(Susi Susanti)