Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Di Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Korupsi Adiknya

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Juni 2022 |11:11 WIB
Di Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Rachmat Yasin Terkait Korupsi Adiknya
Rachmat Yasin dan Ade Yasin, adik kakak yang terjerat korupsi (Foto : Antara)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, hari ini. Rachmat diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat adik kandungnya, Bupati nonaktif Bogor, Ade Yasin (AY).

Rachmat Yasin merupakan terpidana penerima gratifikasi sebesar Rp8,9 miliar dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Saat ini, dia sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Klas I Sukamiskin Bandung. Karena itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Rachmat di Lapas Sukamiskin.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution Nomor 114 Bandung, Jawa Barat, atas nama Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/6/2022).

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap Rachmat Yasin. Pun demikian kaitan Rachmat Yasin dengan kasus yang menjerat adiknya, Ade Yasin. Namun belakangan, penyidik sedang menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkaranya Ade Yasin.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021. Delapan tersangka tersebut yakni, Bupati Bogor, Ade Yasin (AY).

Kemudian, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement