JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz beserta barang bukti ke Kejari Tangerang Selatan (Tangsel).
Penyidik menggiring langsung Indra Kenz keluar Rutan Bareskrim untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Indra tidak mengenakan rompi tahanan. Dia memakai kemeja berwarna putih, dan kaca mata. Tangannya terlihat diborgol.
Selain tersangka, penyidik Bareskrim Polri menyerahkan dua mobil mewah Indra merek Tesla warna biru berpelat B 14 DRA seharga Rp1,3 miliar dan Ferrari California warna merah berpelat B 8877 HP seharga Rp2,5 miliar dinaikkan ke atas truk pembawa mobil. Kedua mobil itu dibawa untuk dijadikan sebagai barang bukti hasil kejahatan Indra di Binomo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz telah lengkap atau P-21.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa, pihaknya berencana melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum, pada hari ini.
"Rencananya (hari ini)," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.