Beberapa hari kemudian, anggota Reskrim Polsek Gamping yang mendapat laporan pencurian tersebut melakukan olah TKP sekaligus memeriksa rekaman sirkuit kamera di lokasi kejadian.
Usai mendapat ciri-ciri pelaku, tim bergerak mencokok SN di Blora, Jawa Tengah dan membawanya ke Mapolsek Gamping untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karyawan swasta tersebut disangkakan pasal 363 KUH Pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek menambahkan, pelaku mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya dengan kunci kontak masih tergantung. Dan dari keterangan tersangka, SN baru satu kali melakukan pencurian. Oleh kareanya, ia mengimbau masyarakat lebih teliti saat memarkirkan kendaraan.
"Jangan sampai kendaraan diparkir dalam kondisi kunci masih menempel atau menggantung," imbaunya.
(Khafid Mardiyansyah)