Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pria yang Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak Dimaafkan Korban, Bahkan Diizinkan Kembali Bekerja

Erfan Erlin , Jurnalis-Jum'at, 24 Juni 2022 |20:59 WIB
Pria yang Mencuri Demi Biaya Sekolah Anak Dimaafkan Korban, Bahkan Diizinkan Kembali Bekerja
Proses haru restorative justice (Foto: Kejari Yogyakarta)
A
A
A

Selain itu, penghentian ini sesuai dengan kerangka pikir tujuan restorative justice. Yakni, korban merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menghendaki adanya perdamaian dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka.

Sehingga, upaya perdamaian dapat dilaksanakan. Selain itu, korban atas kesadaran sendiri tanpa adanya tekanan atau paksaan dari pihak manapun dan korban sangat menghendaki perdamaian dengan tersangka. Berikutnya, korban merasa tidak ada kerugian karena barang yang dicuri oleh tersangka telah ditemukan, sehingga korban menghendaki perdamaian tanpa syarat

Sebelumnya korban telah sepakat melakukan perdamaian tanpa syarat dengan disertai adanya kesepakatan perdamaian diatas materai perdamaian antara terdakwa dan saksi korban pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 bertempat di Pendopo Restorative Justice di Kemantren Kotagede Yogyakarta dengan disaksikan tokoh masyarakat dan Kepala Kemantren Kota Gede

unggahan tersebut juga melampirkan video bagaiaman suasana usai restorative justice dilakukan ditandai dengan sujud syukur BM dan pelukan antara BM dengan korban, Sie Bik Ngiok. Postingan ini mengundang beragam komentar dari warganet dan juga dibagikan oleh pemilik akun instagram @berbagaisemangat

@fildadarayanii menulis "Nangis bangetttt, panjang umur dan hal hal baik"

@bettygumelar : "YaAllah perjuangan seorang ayah demi keluarganya is3 sampai nekat saking bingungnya . Terimakasih orang2 baik atas hatinya'

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan menyebutkan, Sie Bik Ngiok merasa kasihan dengan kehidupan keluarga terdakwa dan menyetujui perdamaian serta telah memaafkan perbuatan pelaku. Oleh karenanya, Tanpa adanya tekanan dari mana pun, korban merasa perlu menghentikan tuntutan karena tidak ada kerugian.

Barang bukti berupa 3 alat pelontar pita, 2 alat semburan api, 3 gulung kabel listrik dan 1 buah kotak kontrol pematik api yang dicuri telah dikembalikan BM kepada korban.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement