Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Usut Suap Izin Pembangunan Ritel Lewat 3 Kadis Pemkot Ambon

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |10:58 WIB
KPK Usut Suap Izin Pembangunan Ritel Lewat 3 Kadis Pemkot Ambon
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
A
A
A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail atau gerai minimarket di daerah Ambon. Kali ini, dugaan suap tersebut diusut penyidik lewat tiga Kepala Dinas (Kadis) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Adapun, tiga Kadis Pemkot Ambon yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi hari ini yaitu, Enrico Rudolf Matitaputty selaku mantan Kadis PUPR Kota Ambon. Kemudian, Ferdinanda Johanna Louhenapessy selaku Kadis DPMPTSP Kota Ambon, serta Melianus Latuihamallo selaku Kadis PUPR Kota Ambon.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka RL (Richard Louhenapessy)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (27/6/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di wilayahnya. Richard Louhenapessy juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

 Baca juga: Kasus Suap Dana PEN 2021, KPK Panggil Kepala BPBD Muna

Selain Richard Louhenapessy, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan seorang Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri. Di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement