"Hingga saat ini belum ada pedagang hewan kurban yang gelar dagangnya. Kita juga masih menunggu arahan pimpinan Pemkot Jakpus," tegasnya.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Terjunkan 1.784 Petugas Kesehatan, Pastikan Hewan Kurban Aman Dikonsumsi
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting mengimbau, pedagang hewan kurban tidak diperbolehkan dagang di atas trotoar dan taman.
"Trotoar itu kan buah pejalan kaki, jadi tidak diperbolehkan gelar dagangan hewan di atas trotoar. Dan taman juga tidak boleh dijadikan tempat dagang," tuturnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.