Pelaku disebut sering mencuri barang-barang di kamar kos pada malam hari. Hal itu dilakukan dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi. Bahkan seunit handphone rusak milik korban yang dicurinya hanya laku dijual Rp30 ribu.
"Karena handphonenya rusak, ditawar Rp30 ribu, akhirnya dikasih buat beli makan doang. Dia pekerjaannya pengamen jalanan," terang Aldo.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan 2 orang penadah dari handphone hasil curian tersebut di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang. Kedua nya masing-masing berinisial J dan S.
Atas perbuatannya, AJL dan 2 penadah barang hasil curian dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal 480 KUHP.
(Awaludin)