TANGSEL - Pihak kepolisian mengungkap kronologis kejadian tewasnya wanita berinisial SL (35) di kamar indekosnya, di Jalan Bhayangkara RT02 RW05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel).
Pelaku yang diketahui berinisial AJL alias J berhasil ditangkap di sebuah kontrakan Selasa (28/06/22) dinihari. Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa pelaku mendatangi kamar kos korban awalnya untuk mencuri handphone.
"Hasil lidik dari teman-temannya memang dia sering mengambil barang, baik itu sesama teman dia, maupun di keluarga dia," terang Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra.
BACA JUGA:Pembunuh Wanita di Kamar Kos Tangsel Ditangkap Polisi
Namun di tengah kejadian itu, tiba-tiba pelaku kepergok oleh korban yang kebetulan belum tertidur. Korban yang kaget dengan pria asing di belakang kamarnya sontak melakukan perlawanan. Pelaku lantas menusukkan pisau dapur di kontrakan tersebut ke tubuh korban.
"Kebetulan kontrakan korban pada saat itu dinihari nggak ke kunci. Dia masuk, dia pun nggak sadar kalau ada orang di dalamnya. Sama-sama kaget, korban melakukan perlawanan, diambil pisau," bebernya.
BACA JUGA:Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Diduga Pembunuhan
Pelaku disebut sering mencuri barang-barang di kamar kos pada malam hari. Hal itu dilakukan dengan alasan menutupi kebutuhan ekonomi. Bahkan seunit handphone rusak milik korban yang dicurinya hanya laku dijual Rp30 ribu.
"Karena handphonenya rusak, ditawar Rp30 ribu, akhirnya dikasih buat beli makan doang. Dia pekerjaannya pengamen jalanan," terang Aldo.
Pihak kepolisian pun telah mengamankan 2 orang penadah dari handphone hasil curian tersebut di daerah Karang Tengah, Kota Tangerang. Kedua nya masing-masing berinisial J dan S.
Atas perbuatannya, AJL dan 2 penadah barang hasil curian dijerat Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) KUHP serta Pasal 480 KUHP.
(Awaludin)