JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya divonis hukuman berbeda, mulai dari satu hingga 13 tahun penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," kata Fredy saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Nasir juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, restitusi tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kopda Feri Herianto dan satu tahun penjara kepada Serka Frengky Yaru.
Feri juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp500 juta subsider lima bulan penjara. Adapun Frengky tidak dijatuhi pidana tambahan, baik berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.