Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama yang diajukan Oditur Militer. Mereka juga dibebaskan dari dakwaan terkait upaya menyembunyikan mayat korban.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Berikut rincian vonis terhadap ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir
- Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
- Vonis 13 tahun penjara.
- Dipecat dari dinas militer.
- Membayar restitusi Rp750 juta subsider tujuh bulan penjara.
2. Kopda Feri Herianto
- Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
- Vonis tujuh tahun penjara.
- Dipecat dari dinas militer.
- Membayar restitusi Rp500 juta subsider lima bulan penjara.
3. Serka Frengky Yaru
- Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
- Vonis satu tahun penjara.
- Tidak dijatuhi pidana tambahan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.