JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI, yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Mohammad Ilham Pradipta. Ketiganya divonis hukuman berbeda, mulai dari satu hingga 13 tahun penjara. Putusan dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Rabu (3/6/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair.
"Terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam dakwaan kombinasi pertama subsider. Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 13 tahun," kata Fredy saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara, Nasir juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, restitusi tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tujuh bulan.
Sementara itu, Kopda Feri Herianto dan Serka Frengky Yaru dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain yang menyebabkan kematian.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Kopda Feri Herianto dan satu tahun penjara kepada Serka Frengky Yaru.
Feri juga dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dan kewajiban membayar restitusi sebesar Rp500 juta subsider lima bulan penjara. Adapun Frengky tidak dijatuhi pidana tambahan, baik berupa pemecatan maupun pembayaran restitusi.
Dengan putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan utama yang diajukan Oditur Militer. Mereka juga dibebaskan dari dakwaan terkait upaya menyembunyikan mayat korban.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut Serka Mochamad Nasir dengan pidana 12 tahun penjara disertai pemecatan dari TNI AD. Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, sedangkan Serka Frengky Yaru dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Berikut rincian vonis terhadap ketiga terdakwa:
1. Serka Mochamad Nasir
- Terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
- Vonis 13 tahun penjara.
- Dipecat dari dinas militer.
- Membayar restitusi Rp750 juta subsider tujuh bulan penjara.
2. Kopda Feri Herianto
- Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
- Vonis tujuh tahun penjara.
- Dipecat dari dinas militer.
- Membayar restitusi Rp500 juta subsider lima bulan penjara.
3. Serka Frengky Yaru
- Terbukti melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang yang menyebabkan kematian.
- Vonis satu tahun penjara.
- Tidak dijatuhi pidana tambahan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.