Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sawah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |15:44 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sawah
Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penasehat hukum (PH) terdakwa perkara penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), merespons replik yang diajukan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). PH menyebut korban diduga masih bernyawa ketika ditempatkan di area persawahan.

Dalam pembacaan duplik, PH terdakwa, Mayor Chk Andriyatna Kusuma, terlebih dahulu menyampaikan bahwa tidak ada fakta persidangan yang secara jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dalam hilangnya nyawa korban.

"Untuk terdakwa 3 Serka Frengky Yaru, tidak ada para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah yang secara meyakinkan menyebut adanya peran terdakwa atas terjadinya perkara ini. Kesaksian Saksi-8 dan Saksi-10 juga telah dibantah oleh Saksi-9, Saksi-11, Saksi-12, dan terdakwa 2 di persidangan yang mulia ini," ujar Andriyatna.

Sementara untuk terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, PH menyoroti keterangan saksi dan terdakwa sipil yang menyebut korban masih dapat berjalan ketika diserahkan kepada terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir.

"Para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah menyampaikan bahwa pada saat serah terima korban dari terdakwa 8, terdakwa 9, terdakwa 10, terdakwa 11, dan terdakwa 12 kepada terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dan Saksi-2 Saudara Yohanes Joko Pamumtas, korban masih bisa berjalan, artinya masih dalam keadaan hidup," ucapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement