PH juga menyebut korban diduga masih hidup saat ditempatkan di area persawahan. "Bahwa korban pada saat ditempatkan di pesawahan diperkirakan masih dalam keadaan hidup," sambungnya.
Dalam perkara ini, oditur militer menuntut terdakwa 1 dengan pidana 12 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Terdakwa 2 dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI AD, sementara terdakwa 3 dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer melalui nota pledoi yang dibacakan pada Kamis (21/5/2026). PH menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oditur militer.
Diketahui, korban MIP diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.