Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sawah

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 25 Mei 2026 |15:44 WIB
Sidang Pembunuhan Kacab Bank: Korban Masih Hidup saat Dibuang ke Sawah
Sidang Kasus Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Penasehat hukum (PH) terdakwa perkara penculikan dan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), merespons replik yang diajukan oditur militer dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026). PH menyebut korban diduga masih bernyawa ketika ditempatkan di area persawahan.

Dalam pembacaan duplik, PH terdakwa, Mayor Chk Andriyatna Kusuma, terlebih dahulu menyampaikan bahwa tidak ada fakta persidangan yang secara jelas menunjukkan keterlibatan terdakwa 3, Serka Frengky Yaru, dalam hilangnya nyawa korban.

"Untuk terdakwa 3 Serka Frengky Yaru, tidak ada para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah yang secara meyakinkan menyebut adanya peran terdakwa atas terjadinya perkara ini. Kesaksian Saksi-8 dan Saksi-10 juga telah dibantah oleh Saksi-9, Saksi-11, Saksi-12, dan terdakwa 2 di persidangan yang mulia ini," ujar Andriyatna.

Sementara untuk terdakwa 2, Kopda Feri Herianto, PH menyoroti keterangan saksi dan terdakwa sipil yang menyebut korban masih dapat berjalan ketika diserahkan kepada terdakwa 1, Serka Mochamad Nasir.

"Para saksi yang memberikan kesaksian di bawah sumpah menyampaikan bahwa pada saat serah terima korban dari terdakwa 8, terdakwa 9, terdakwa 10, terdakwa 11, dan terdakwa 12 kepada terdakwa 1 Serka Mochamad Nasir dan Saksi-2 Saudara Yohanes Joko Pamumtas, korban masih bisa berjalan, artinya masih dalam keadaan hidup," ucapnya.

 

PH juga menyebut korban diduga masih hidup saat ditempatkan di area persawahan. "Bahwa korban pada saat ditempatkan di pesawahan diperkirakan masih dalam keadaan hidup," sambungnya.

Dalam perkara ini, oditur militer menuntut terdakwa 1 dengan pidana 12 tahun penjara disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Terdakwa 2 dituntut 10 tahun penjara dan pemecatan dari dinas TNI AD, sementara terdakwa 3 dituntut empat tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan tuntutan oditur militer melalui nota pledoi yang dibacakan pada Kamis (21/5/2026). PH menilai para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan oditur militer.

Diketahui, korban MIP diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.

Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement