Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ajukan Pledoi

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 18 Mei 2026 |20:05 WIB
Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank Ajukan Pledoi
Tiga Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tiga terdakwa anggota Kopassus dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), akan mengajukan pledoi usai dituntut oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta. Ketiga terdakwa itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN/Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH/Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY/Terdakwa 3).

Terdakwa 1 dituntut 12 tahun penjara, dengan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, terdakwa 2 juga dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD serta hukuman penjara 10 tahun. Sementara terdakwa 3 dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Usai oditur membacakan surat tuntutan, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.

“Para terdakwa punya hak jawab. Silakan nanti konsultasi dengan PH (penasihat hukum), apakah mengajukan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Senin (18/5/2026).

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement