Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Perdagangan Seks, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun dan Denda Rp11 Miliar

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |06:34 WIB
Kasus Perdagangan Seks, Wanita Ini Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun dan Denda Rp11 Miliar
Ghislaine Maxwell dihukum penjara 20 tahun dan denda Rp11 miliar akibat perdagangan seks
A
A
A

Sebelumnya, dia berbicara kepada para korbannya. Dia mengatakan dia berempati dengan mereka, menambahkan bahwa dia berharap hukuman penjaranya akan memungkinkan para korban "kedamaian dan finalitas".

Maxwell telah ditahan sejak penangkapannya pada Juli 2020, sebagian besar ditahan di Pusat Penahanan Metropolitan Brooklyn.

Kasus terhadap mantan sosialita Inggris telah menjadi salah satu yang paling terkenal sejak munculnya gerakan #MeToo, yang mendorong perempuan untuk berbicara tentang pelecehan seksual.

Hakim mengizinkan empat wanita untuk berbicara pada sidang hari Selasa, serta mengizinkan pernyataan Virginia Giuffre dibacakan oleh pengacaranya saat dia tidak ada.

Annie Farmer, satu-satunya korban dalam dakwaan yang memberikan bukti dengan nama lengkapnya selama persidangan, adalah yang pertama berbicara.

Dia harus berhenti di tengah pidatonya untuk menahan emosinya tetapi terus membacakan pernyataannya ke pengadilan secara penuh.

Sarah Ransome, yang tidak bersaksi di persidangan tetapi akan memberikan pernyataan dampak, berbicara di luar pengadilan bersama sesama penuduh Elizabeth Stein.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement