Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Duga Tanah Warga Digunakan untuk Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 29 Juni 2022 |13:05 WIB
KPK Duga Tanah Warga Digunakan untuk Urus IMB Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto : Okezone/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat tanah warga di daerah Malioboro, Yogyakarta, yang digunakan PT Summarecon Agung (PT SA) untuk mengurus izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Dugaan tersebut dikonfirmasi KPK ke Ketua RW 013, Andreas AB Prasetyo.

"Andreas AB Prasetyo (Ketua RW 013), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penggunaan kepemilikan tanah dari warga untuk pengajuan IMB apartemen oleh PT SA Tbk melalui PT JOP (Java Orient Property)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/8/2022).

KPK telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi lainnya pada Selasa, 28 Juni 2022. Saksi tersebut adalah Kepala BPKAD Kota Yogyakarta, Wasesa; Koordinator Penanaman Modal Dinas PMPTSP, Wiwin Giri Doriawani; Koordinator PTSP Dinas PMPTSP, Nitya Raharjanta; serta Staf Pengamanan PT Java Orient Property, S Haryo Dewantoro alias Yoyok.

"Para saksi tersebut hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses usulan IMB apartemen dari PT SA Tbk melalui PT JOP ke Pemkot Yogyakarta," ujar Ali.

Sementara itu, terdapat empat saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Mereka adalah konsultan Amdal PT Java Orient Property, Tantyo Luhur Wicaksono; Warga Kemetiran Lor, Suparjiman; Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup, Feri Edi Sunantya; serta pihak swasta, Azjar alias Ragos.

"Para saksi tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang oleh tim penyidik," tuturnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta. Empat orang itu adalah mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti (HS); Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SMRA), Oon Nusihono (ON); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap Ajudan Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto Budi Yuwono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Oon Nusihono ditetapkan sebagai pihak pemberi suap. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Perkara ini bermula ketika Oon selaku petinggi PT Summarecon Agung Tbk melalui Direktur Utama (Dirut) PT Java Orient Property (JOP), Dandan Jaya mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro pada 2019. Untuk diketahui, PT JOP merupakan anak usaha dari PT Summarecon Agung.

Kemudian, proses permohonan izin berlanjut pada 2021. Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta.

Diduga, ada kesepakatan jahat antara Oon dan Haryadi. Kesepakatan jahat keduanya antara lain, Haryadi berkomitmen kepada Oon akan selalu mengawal permohonan IMB untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton dengan memerintahkan anak buahnya.

Haryadi menyuruh anak buahnya yakni, Kadis PUPR saat itu untuk segera menerbitkan IMB. Dia juga memerintahkan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diminta Oon Nusihono disertai dengan uang pelicin.

Tapi, dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, ditemukan ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi terkait IMB pembangunan Apartemen Royal Kedhaton. Di antaranya, terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Haryadi yang mengetahui ada kendala tersebut, langsung menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan Oon. Salah satunya, dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal agar IMB yang diminta Oon dapat segera diterbitkan.

Selama proses penerbitan izin IMB Apartemen Royal Kedhaton, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono. Aliran uang juga mengalir ke Nurwidhihartana.

Berlanjut pada 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit. Atas terbitnya IMB tersebut Oon menemui Haryadi di rumah dinasnya dan menyerahkan uang sekira 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodiebag.

Uang itu diserahkan Oon kepada Haryadi melalui Triyanto Budi Yuwono sebagai orang kepercayaannya. Uang itu juga akan dibagikan kepada Nurwidhihartana. Selain suap tersebut, Haryadi diduga juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan IMB lainnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement