JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana perkara korupsi terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017, Andririni Yaktiningsih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Andririni Yaktiningsih dieksekusi ke Lapas Tangerang setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung atas perkaranya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan terpidana Andririni Yaktiningsasi ke Lapas Kelas II A Tangerang," kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (30/6/2022)
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Andririni Yaktiningsih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Dia terbukti terlibat dalam pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang menyebabkan kerugian negara.
Baca juga: KPK Selisik Proses Penghitungan Nilai Emas Olahan PT Antam
Atas perbuatannya, Andririni dijatuhi hukuman empat tahun penjara dikurangi selama masa penahanan oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Andririni juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp400 juta dan juga pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
Baca juga: KPK Akui Modus Baru Korupsi Jadi Tantangan Aparat Penegak Hukum
(Fakhrizal Fakhri )