Selain mengatur terkait hal cuti enam bulan bagi pekerja perempuan yang melahirkan, RUU ini juga mengatur terkait penyediaan daycare atau tempat penitipan anak di tempat bekerja sang ibu.
BACA JUGA:Dicabuli Sopir Taksi, Bocah Perempuan Usia 8 Tahun Alami Syok
"Selain itu ada juga aturan mengenai kewajiban penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani, Kamis (30/6/2022).
(Nanda Aria)