Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyabu di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |18:46 WIB
<i>Nyabu</i> di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun
Bule yang dijatuhi hukuman/ Foto: Tangkapan layar
A
A
A

DENPASAR - Liburan Mahmod Daher (26) ke Bali harus pindah ke penjara. Turis asal Suriah ini divonis tujuh tahun penjara karena kasus narkoba oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (1/7/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mahmod Daher dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara," kata ketua majelis Kony Hartanto, Jumat (1/7/2022).

 BACA JUGA:ITS Resmikan Prodi S2 Magister Desain Interior, Jadi yang Pertama di Indonesia

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana membeli dalam jual beli, membawa, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement