Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyabu di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun

Mohamad Chusna , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |18:46 WIB
<i>Nyabu</i> di Bali, Turis Suriah Divonis Penjara 7 Tahun
Bule yang dijatuhi hukuman/ Foto: Tangkapan layar
A
A
A

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka hukumannya ditambah lima bulan kurungan.

 BACA JUGA:Presiden Jokowi Bertemu Penasihat Keamanan Nasional UEA di Abu Dhabi

Mahmod ditangkap Polda Bali di parkiran vila tempatnya menginap di Jalan Nakula, Kuta. Polisi menemukan sabu seberat 10,37 gram yang disembunyikan di jok motor terdakwa.

Menanggapi vonis hakim, Mahmod menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa disampaikan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan delapan tahun penjara.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement