JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons harapan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang meminta MUI agar mengkaji wacana ganja untuk pengobatan atau medis.
"Kami mengapresiasi harapan tersebut dan akan ditindaklanjuti dengan pengkajian komperehensif dalam perspektif keagamaan. Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (30/6/2022).
Pengkajian soal ganja untuk kebutuhan kesehatan harus dilakukan dengan melihat beberapa aspek. Telebih lagi, Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika mengatur bahwa ganja termasuk jenis narkotika Golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.
Baca juga: Cerita Pilu Santi Tuntut Ganja Medis Dilegalkan, Semua demi Anaknya
Agama Islam juga melarang penggunaan ganja. Asrorun menjelaskan bahwa setiap yang memabukkan hukumnya haram, baik sedikit maupun banyak. Sama halnya dengan ganja termasuk barang yang memabukkan. Karena itu, mengonsumsi ganja hukumnya haram.
"Akan tetapi, jika ada kebutuhan yang dibenarkan secara syar'i, bisa saja penggunaan ganja dibolehkan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Karenanya, perlu ada kajian mendalam mengenai ihwal manfaat ganja tersebut," katanya.
Baca selengkapnya di sini:
(Qur'anul Hidayat)