Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 4 Mantan Legislator Jambi Terpidana Suap Ketok Palu

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 01 Juli 2022 |09:11 WIB
KPK Eksekusi 4 Mantan Legislator Jambi Terpidana Suap Ketok Palu
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana perkara suap ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Keempat terpidana suap ketok palu yang dieksekusi tersebut merupakan mantan Anggota DPRD Jambi.

Adapun, empat eks Legislator Jambi tersebut yakni, Fahrurrozi; Arrakhmat Eka Putra; Wiwid Ishwara; serta Zainul Arfan. Mereka dieksekusi setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Tinggi Jambi berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Jaksa eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah selesai melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jambi dengan terpidana Fahrurozzi dkk yang berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (1/7/2022).

Baca juga: Konfirmasi Aliran Uang Suap "Ketok Palu", KPK Periksa Ibu dan Mantan Istri Zumi Zola

Keempat terpidana suap ketok palu tersebut dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi dengan masa hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

Berdasarkan putusan pengadilan, Fahrurrozi bakal menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) dikurangi masa penahanan. Fahrurrozi juga didenda sejumlah Rp200 juta ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp375 juta.

Baca juga: Kasus Suap Ketok Palu, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jambi

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement