Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Tukang Bubur Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Burung Dara dan Ancam Korban

Isty Maulidya , Jurnalis-Sabtu, 02 Juli 2022 |15:54 WIB
Modus Tukang Bubur Cabuli Bocah di Tangerang, Iming-imingi Burung Dara dan Ancam Korban
Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)
A
A
A

Atas laporan salah satu orang tua korban pada Kamis 30 Juni 2022 lalu, Unit VI PPA Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan pelaku di kontrakannya.

"Pelaku sudah kami amankan, kami terapkan pasal Pasal 76E Jo pasal 82 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkas Zain.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement