Ditambahkannya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit TV LCD ukuran 32 in dan 24 in merek Polytron.
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan para pelaku peran mereka masing-masing, AL, RF dan DPO YA masuk ke dalam toko korban sementara FA bertugas mengawasi sekitar.
"Berdasarkan keterangan mereka, FA, RF dan DPO YA bertugas masuk ke toko korban. FA mengawasi, sekitarnya," ucapnya.
Pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Sebab, para pelaku juga juga mengaku mencuri jam, emas dan HP di toko lainnya.
"Para pelaku mengaku membobol toko lainnya di Pasar Talang Padang, sehingga kami terus melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan para korban sebab mereka belum melapor," imbuhnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti berupa 5 TV LCD berbagai jenis ditahan di Mapolsek Talang Padang. Terhadap mereka dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana.
"Ancaman maksimal, 7 tahun penjara
(Arief Setyadi )