Ia melanjutkan, setelah kejadian itu keberadaan tersangka belum diketahui. Namun, pada Jumat (1/7/22), petugas Polsek Labuhan Ruku menerima informasi tentang keberadaan Mail.
Berbekal informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka. Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukkan barang bukti lainnya.
"Karena melawan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Tanjung Tiram dan selanjutnya ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut," tuturnya.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 18 surat tanah, 2 gembok, dan satu martil.
(Erha Aprili Ramadhoni)