BATU BARA - Petugas Polsek Labuhan Ruku menangkap tersangka kasus pencurian dan pemberatan (curat) HI (35) alias Mail di kediamannya, Jumat (1/7/22) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat penangkapan terhadap warga Dusun II, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Batu Bara, petugas terpaksa melepaskan tembakan karena tersangka yang merupakan residivis itu melawan.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu A Sitorus, menjelaskan Mail merupakan tersangka tersandung kasus pencurian di Link VI Kel Tanjung Tiram Kab Batu Bara dirumah/gudang milik pelapor Khairul Aswad, Senin 2 Mei 2022 sekira pukul O6.30 WIB.
Dalam kejadian itu, korban kehilangan 1 tabung gas, stabilizer 5 amper, 3 slop rokok merek RMX, satu TV merek AKARI 22 inci, 10 meter kabel CCTV, termasuk beberapa buah surat tanah gadaian orang.
Sitorus menyebut, saat itu penjaga gudang (saksi) pulang untuk sholat dan pintu gudang sudah digembok. Setelah saksi pergi, tersangka masuk dari pintu belakang dan menghancurkan gembok dengan martil.
"Semula aksi tersangka tidak diketahui. Namun, setelah pemilik gudang melihat CCTV melalui handphone dan melihat pintu belakang gudang terbuka dan melihat barang-barang gudang hilang. Dari CCTV itu barulah diketahui sosok tersangka. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp53.620.000," kata Iptu Sitorus.
Baca Juga: KKP Pastikan Proses Hukum Pelaku Perdagangan Sirip Hiu Ilegal di Sulawesi Tenggara