Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 5 Juli sampai 1 Agustus 2022

Binti Mufarida , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |11:21 WIB
PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang 5 Juli sampai 1 Agustus 2022
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali akan diperpanjang mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022 mendatang.

“Khusus pemberlakuan pembatasan kegiatan di luar Jawa-Bali ini akan diperpanjang dari tanggal 5 Juli sampai dengan 1 Agustus,” ungkap Airlangga saat Konferensi Pers secara virtual, Senin (4/7/2022).

 BACA JUGA:Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak, PPKM Naik Level?

Airlangga mengatakan, saat ini 385 kabupaten kota luar Jawa-Bali masuk pada level 1 sementara satu kabupaten yakni Sorong akan melaksanakan PPKM level 2.

“Terdiri dari 385 kabupaten kota itu di level 1 dan hanya 1 di level 2 yaitu Kabupaten Sorong di Papua Barat,” kata Airlangga.

 BACA JUGA:Kasus Positif Covid-19 Naik Lagi, Bagaimana Nasib Kebijakan dan Kelonggaran PPKM?

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement