JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Sementara itu, wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan PPKM level 2, setelah sempat berada di level 1.
Aturan PPKM di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Sementara PPKM di luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 4 Juli 2022.
BACA JUGA:PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI: Mari Lakukan Percepatan Vaksin Booster