JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa Bali hingga 1 Agustus mendatang.
Sementara itu, wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan PPKM level 2, setelah sempat berada di level 1.
Aturan PPKM di Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022. Sementara PPKM di luar Jawa Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2022. Inmendagri ini diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tanggal 4 Juli 2022.
BACA JUGA:PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Wagub DKI: Mari Lakukan Percepatan Vaksin Booster
Kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal Za.
BACA JUGA:PPKM Jakarta Naik ke Level 2, Ini Tanggapan Anies
“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,” katanya.
Baca selengkapnya: PPKM di Jabodetabek Kembali Level 2, Begini Aturannya
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.