Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Breaking News: Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |11:25 WIB
<i>Breaking News</i>: Jabodetabek Kembali Laksanakan PPKM Level 1
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali melaksanakan Status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Padahal, baru satu hari wilayah Jabodetabek berada di Level 2.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian yang diteken pada 5 Juli 2022. Sehingga, Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 tidak berlaku lagi.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022).

 BACA JUGA:Jabodetabek PPKM Level 2 Gegara Lonjakan Covid-19 Varian BA.4 dan BA.5

Dengan perubahan level PPKM di wilayah Jabodetabek ini, maka kapasitas tempat ibadah yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di PPKM level 1 bisa 100%.

“Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 (satu) dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis Inmendagri.

 BACA JUGA:Jabodetabek PPKM Level 2, Ahli Epidemiolog Soroti Masyarakat yang Mulai Longgar Tak Pakai Masker

Sebelumnya, dijelaskan oleh Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal Za bahwa kenaikan level PPKM di Jabodetabek ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Safrizal dikutip dari keterangan resminya.

“Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi,” katanya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement