Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ACT Diduga Selewengkan Dana Masyarakat, PPATK Blokir 60 Rekening

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Rabu, 06 Juli 2022 |15:17 WIB
ACT Diduga Selewengkan Dana Masyarakat, PPATK Blokir 60 Rekening
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers/ Foto: Bachtiar Rojab
A
A
A

Sebagai contoh, kata Ivan, Ia menemukan bukti transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp30 miliar. Namun, setelah ditelusuri, PPATK menemukan perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT.

Kendati demikian, Ivan tidak menjelaskan secara rinci siapa pendiri lembaga filantropi yang dimaksud.

"Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT," pungkasnya.

 BACA JUGA:PPATK Temukan Transaksi ACT Senilai Rp30 Miliar yang Mengalir ke Rekening Pendirinya

Seperti diketahui, Pemerintah akan memeriksa lembaga-lembaga donasi sejenis Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Ini dilakukan demi lebih menjamin kegiatan pengumpulan dana masyarakat tidak disalahgunakan seperti ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain," kata Menko PMK Muhadjir Effendy yang bertindak sebagai Menteri Sosial Ad Interim, dikutip dalam keterangan resminya, Rabu.

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement