JAKARTA – Sebanyak lima orang Direktur Jenderal di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
(Baca juga: Kejagung Sidik Kasus Korupsi Impor Garam Kemendag)
Kelima pejabat tersebut diperiksa terkait dokumen persetujuan fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022.
"Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-202," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (6/7/2022).
Lima pejabat eselon satu yang diperiksa penyidik gedung tersebut di antaranya;
1. K selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020. Dia diperiksa terkait dokumen persetujuan impor garam industri ditandatangani selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri pada tahun 2020.
2. DS selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020. Dia diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
3. AR selaku Mantan Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI. Diperiksa terkait kuota impor garam industri.
4. MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian RI Tahun 2019. Dia diperiksa terkait kuota impor garam industri.
5. SA selaku Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tahun 2020, diperiksa terkait regulasi dan persetujuan impor garam industri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menaikan status penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Dia mengatakan kasus tersebut terjadi pada 2018.
Pada tahun tersebut Kemendag menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.
Dalam peristiwa impor tersebut membuat masyarakat mengalami kerugian. Hal itu terjadi karena garam impor yang seharusnya untuk kegiatan industri namun dipasarkan ke masyarakat.
"Seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka dalam perkara itu. Perkara tersebut merugikan banyak masyarakat khususnya pelaku UMKM.
"Memengaruhi usaha garam milik BUMN, tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," tutur Burhanuddin.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.