Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! RUU KUHP Terbaru: Perzinahan Dihukum 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |11:04 WIB
Catat! RUU KUHP Terbaru: Perzinahan Dihukum 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) sudah beredar luas di publik setelah Kemenkumham memberikan dokumen tersebut ke Komisi III DPR RI pada Rabu 6 Juli 2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Salah satu isi dari draft terbaru RUU KUHP tersebut mengatur terkait perzinaan dan kumpul kebo (kohabitasi). Berikut ini bunyi dua pasal yang mengatur kehidupan seluruh masyarakat di Indonesia tersebut.

Peraturan terkait Perzinaan ada di Pasal 415 RUU KUHP. Berikut bunyi pasal dalam draft terbaru RUU KUHP tersebut.

Pasal 415

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kemudian, terkait kohabitasi atau kumpul kebo diatur dalam Pasal 416 KUHP. Berikut ini bunyi peraturan dalam draft terbaru RUU KUHP.

BACA JUGA:Dua Pasal Dihapus Dalam Draft RUU KUHP, Ini Penjelasan Pemerintah 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement