14 isu krusial dalam RUU KUHP tersebut adalah:
1. Hukum adat (Pasal 2)
2. Pidana mati (Pasal 11)
3. Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden (Pasal 218)
4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Unggas dan ternak merusak kebun yang ditanami benih (Pasal 278 dan 279)
6. Penghinaan terhadap pengadilan (Pasal 281)
7. Penodaan agama (Pasal 304)
8. Penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Penggelandangan (Pasal 431)
11. Aborsi (Pasal 469-471)
12. Perzinahan (Pasal 417)
13. Kohabitasi Pasal 418)
14. Perkosaan (Pasal 479)
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.