Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! RUU KUHP Terbaru: Perzinahan Dihukum 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Kamis, 07 Juli 2022 |11:04 WIB
Catat! RUU KUHP Terbaru: Perzinahan Dihukum 1 Tahun Penjara, Kumpul Kebo 6 Bulan
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Pasal 416

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog untuk perbaikan terhadap 14 isu kontroversial yang ada di dalam RUU KUHP pasca diserahkannya draft terbaru RUU KUHP pada 6 Juli 2022 lalu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement