BENGKULU - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut EH, selaku Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Selain EH, penyidik juga menetapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), DR, dan Direktur PT BPI, HH, sebagai tersangka.
BACA JUGA:Dirut PT Pindad Akan Bersaksi di Sidang Korupsi E-KTP Hari Ini
Mereka ditetapkan tersangka pada kegiatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, pada Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang), Kabupaten Bengkulu Tengah/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Kabupaten Bengkulu Tengah, Tahun Anggaran 2013.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah, Tri Widodo mengatakan, pada tahun 2013, BAPPEDA Kabupaten Bengkulu Tengah, menganggarkan kegiatan penyusunan RDTR, kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, dengan nilai kontrak sebesar Rp311.940.200, dengan masa kerja selama 120 hari, yang dilaksanakan oleh PT BPI.
''Dugaan tindak pidana korupsi, pada kegiatan penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah dengan Kota Bengkulu, kami menetapkan EH, selaku Pengguna Anggaran dan PPK EH, PPTK DR, dan Direktur PT BPI, HH, sebagai tersangka,'' kata Tri, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA:Kejagung Periksa Dirut PT Adhi Karya Terkait Korupsi Pembelian Tanah
Dalam penyusunan RDTR tersebut, jelas Tri, DR selaku PPTK menyusun HPS tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, penyusunan HPS tersebut telah sepengetahuan EH dan disetujui EH.
Lalu, jelas Tri, HH selaku Direktur PT BPI, yang dinyatakan sebagai pemenang tender tidak mengerjakan langsung. Namun, dikerjakan tenaga ahli yang seolah-olah sebagai tenaga ahli PT BPI. Di mana, dalam penyusunan RDTR tersebut, EH maupun DR tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
Selain itu, penyusunan RDTR tidak dilakukan konsultasi maupun koordinasi kepada Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga peta yang disusun tidak sesuai dengan ketentuan.
Pelaksanaan kegiatan penyusunan RDTR Kabupaten Bengkulu Tengah, TA 2013, kata Tri, belum dapat diterima, lantaran tidak memenuhi persyaratan penyusunan RDTR dan seharusnya belum bisa dibayar.
Namun, terang Tri, kegiatan penyusunan RDTR tahun 2013 oleh DR, selaku PPTK, diajukan usulan kepada EH selaku pengguna anggaran untuk dilakukan pembayaran. Kemudian, EH dengan sengaja usulan tersebut disetujui untuk dibayarkan, sehingga dana sebesar Rp311.940.200 telah terserap 100 persen.
Akibat perbuatan tersangka EH, DR dan HH, penyusunan RDTR kawasan perbatasan Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan Kota Bengkulu, TA 2013, tidak dapat digunakan dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor dari BPKP, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp272.238.720/ total loss.
''Para tersangka, kami lakukan penahanan di rumah tahanan Kelas IIB Bengkulu, selama 20 hari ke depan,'' pungkas Tri.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.