Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RKUHP: Jual Beli Atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun

Kiswondari , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |16:30 WIB
RKUHP: Jual Beli Atau Komersialisasi Organ dan Darah Manusia Bisa Dipidana 7 Tahun
Ilustrasi/ Foto: Impodays
A
A
A

Pasal 350

(1) Setiap Orang yang melakukan komersialisasi dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

 BACA JUGA:Polda Metro Siapkan Personil di Seluruh Titik Ibukota untuk Pengamanan Idul Adha

(2) Transplantasi organ tubuh manusia atau jaringan tubuh manusia atau transfusi darah manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk tujuan kemanusiaan.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement