BOGOR - Pemuda berinisal DRS (21), ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Pelaku melancarkan aksi dengan modus jual beli handphone.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo D. C Tarigan mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 24 April 2022. Awalnya, korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial Facebook.
"Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong)," kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
BACA JUGA:Jual Uang Palsu di Medsos, Pria Ini Ditangkap Polisi
Ketika itu, disepakati harga antara korban dengan pelaku sehingga terjadi transaksi. Nahas, korban baru menyadari bahwa uang sebesar Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah uang palsu.
"Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000. Korban langsung membuat laporan polisi," jelasnya.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu Jaringan Jakarta
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh polisi.
"Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor," pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.