MAKASSAR - Seorang pria asal Kabupaten Luwu tak berkutik saat rumah kos yang ditinggalinya di Jl.Perjanjian Bongaya, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar digrebek polisi. Hal itu terjadi lantaran peria tersebut yakni Mesdin (25) menjadi pengedar uang palsu di Kota Makassar.
Kapolsek Tamalate, Kompol Irwan Tahir mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran uang palsu tersebut berawal dari kecurigaan seorang warga terhadap penghuni kamar kos. Atas hal tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan dan mengamankan pelaku beserta uang palsu tersebut.
"Jadi kemarin malam anggota kami melakukan patroli Hunting , kemudian mendapat info dari warga bahwa adanya penghuni kost yang memiliki gerak gerik mencurigakan, selanjutnya Anggota Resmob Polsek Tamalate melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut dan mendapati barang bukti uang palsu di dalam kost yang siap di kirim, selanjutnya pelaku serta barang bukti dibawa ke Mako Polsek Tamalate untuk diinterogasi dan Proses Lanjut," tuturnya, Rabu (15/6/2022).
 BACA JUGA:Jual Miras dan Bikin Uang Palsu, Residivis KDRT Ditangkap Polisi
Dirinya juga mengatakan, dari hasil introgasi pelaku diketahui merupakan sindikat peredaran uang palsu di kota Makassar. Pelaku mendapatkan uang palsu tersebut yang dibeli dari seorang agen uang palsu bernama Cika dari Jakarta melalui via telegram.
Kompol Irwan juga mengatakan, Mesdin mengaku telah membeli uang palsu pecahan Rp.100 ribu tersebut dari Cika dengan haraga Rp40 ribu per lembarnya. Hal itu telah dilakukan Mesid sejak Februari 2022 lalu.
"Waktu diintrogasi, Mesdin mengaku bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana pengedaran uang palsu yang dibeli dari seorang agen uang palsu bernama Cika dari Jakarta melalui via telegram dan dijual kembali oleh Mesdin dengan kisaran Rp40 ribu per lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu dan dikirim melalui pihak pengiriman online. Mesdin juga mengakui telah mengedarkan uang palsu dari bulan dari bulan Februari 2022," jelasnya.
 BACA JUGA:Dalam 6 Bulan, Pasutri di Jakbar Cetak Uang Palsu Rp300 Juta
Dalam pengedaran uang palsu tersebut, Mesdi telah menerima sebanyak Rp100 juta dan telah menyebarkan uang palsunya sebanyak Rp40 juta.
"Mesda Itu setelah kedapatan menyembunyikan uang palsu sebesar Rp60 juta. Totalnya sebenarnya Rp100 juta. Tapi sudah didistribusikan Rp40 juta," sambungnya.
Follow Berita Okezone di Google News