SURABAYA - Menjelang Peringatan Hari Raya Keagamaan Idul Adha 1443 Hijriah yang jatuh pada 10 Juli 2022, Wali Kota Eri Cahyadi meminta panitia kurban/Takmir Masjid untuk memperhatikan pedoman pelaksanaan pemotongan hewan dalam situasi wabah penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Surabaya.
BACA JUGA:Bocil Adang Truk Sampah, Pemprov DKI Koordinasi dengan TNI-Polri
Pedoman pelaksanaan pemotongan hewan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama Terjadinya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Surabaya.
Untuk pedoman pemotongan hewan kurban yang pertama mencakup syarat dan administrasi, yakni kegiatan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Potong Hewan Ruminansia (RPH-R) resmi, RPH Pegirian dan RPH Kedurus Kota Surabaya. Pemotongan hewan kurban di luar RPH hanya dilakukan untuk pelaksanaan upacara keagamaan, upacara adat, atau darurat.
“Apabila dilakukan di luar RPH, maka tempat pemotongan hewan kurban harus mendapat persetujuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui camat setempat. Hewan kurban yang akan dipotong, apabila dibeli dari luar kota, harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Surat Veteriner (SV) dari daerah asal dan didatangkan/disiapkan di lokasi mendekati hari pemotongan (paling cepat H-3),” kata Eri Cahyadi, Jumat (8/7/2022).
Hewan kurban yang akan dipotong, apabila dibeli dari peternak lokal atau tempat penjualan hewan kurban di wilayah Kota Surabaya, apabila belum diperiksa atau belum memiliki SKKH dari Pemkot Surabaya, dapat mengajukan pemeriksaan hewannya kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya melalui camat setempat.
“Apabila telah memiliki, maka sudah tidak perlu dilakukan pemeriksaan. Kecuali ditemukan hewan sakit atau gejala PMK,” ujarnya.
Kedua, persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban di luar RHP-R, tersedia fasilitas penampungan hewan. Yakni, memiliki pagar atau pembatas atau tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan ternak lain masuk ke tempat pemotongan hewan. Serta memiliki lahan pemotongan yang cukup dengan jumlah hewan.
BACA JUGA:Limbah Hewan Berpotensi Tularkan PMK, Dispernakan Ingatkan Panitia Kurban
“Tersedia tempat khusus terpisah (isolasi) untuk hewan yang diduga PMK atau sakit dan tersedia fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higiene sanitasi, jika memungkinkan tersedia fasilitas pemotongan darurat dan tersedia fasilitas untuk menampung limbah. Sebab limbah tidak boleh keluar dari tempat pemotongan sebelum didisinfeksi atau dibakar,” jelasnya.