Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! Ini SOP Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK

Aan haryono , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2022 |18:55 WIB
Catat! Ini SOP Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah PMK
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

Ketiga adalah tata pelaksanaan. Panitia kurban/Takmir Masjid menyampaikan rencana pemotongan hewan di luar RPH-R kepada camat setempat. Nantinya, pihak kecamatan setempat dapat melakukan pemeriksaan terhadap lokasi pemotongan hewan kurban di luar RPH, untuk memastikan terpenuhinya persyaratan teknis tempat pemotongan hewan kurban.

 BACA JUGA:Polisi Temukan Bahan Peledak di Rumah Tersangka Penembak Shinzo Abe

“Panitia dapat diusulkan oleh camat setempat kepada pejabat otoritas veteriner/DKPP Kota Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewannya sebelum (ante mortem) dan setelah (post mortem) pemotongan,” ucapnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, panitia bertanggung jawab terhadap kebersihan tempat dan di lingkungan tempat pemotongan hewan kurban. Melakukan disinfeksi terhadap kendaraan pengangkut hewan saat kedatangan dan sebelum meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban. Disinfeksi ada saat kedatangan dilakukan dengan cara penyemprotan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut dan hewan.

“Disinfeksi pada saat meninggalkan tempat pemotongan hewan kurban dilakukan pada seluruh bagian kendaraan. Panitia juga wajib melaporkan kepada pihak kecamatan setempat setiap kedatangan hewan kurban, menginformasikan jenis, jumlah, dan asal hewan atau jika menemukan hewan sakit atau diduga sakit,” ungkapnya.

Panitia diperbolehkan memotong hewan yang terkena PMK (hukumnya sah) dengan ketentuan yang telah diatur dalam fatwa MUI. Yaitu, hewan dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada cela kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur berlebih dari biasanya atau hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, sembuh dari PMK dalam rentan waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah).

Dan keempat adalah prosedur pemotongan hewan kurban. Melaksanakan proses pemotongan hewan kurban sesuai dengan kaidah tata cara pemotongan hewan kurban yang diatur dalam Syariat Islam. Melakukan penanganan daging, jeroan dan limbah secara terpisah, dengan cara memisahkan area dan petugas pemotongan daging, penanganan jeroan dan limbah.

“Tidak melakukan pencucian pada daging serta melakukan afkir pada jeroan yang tidak layak (ditemukan cacing hati, warna jeroan yang lebih pucat dari biasanya, ditemukan benjolan-benjolan terutama pada bagian paru dan lainnya,” ujar dia.

Selanjutnya, tidak melakukan pencucian dan pembuangan jeroan atau limbah di saluran air terbuka seperti sungai, selokan, dan lainnya. Mendistribusikan daging dan jeroan dalam waktu kurang dari lima jam apabila didistribusikan dalam bentuk mentah.

“Melakukan pemotongan secara terpisah untuk ternak dengan gejala PMK yang masih memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban atau dilakukan pemotongan setelah semua hewan sehat selesai dipotong. Bagian kepala, jeroan, kaki, ekor/buntut dan tulang harus dimusnahkan dengan prosedur disinfeksi atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit,” kata dia.

Melakukan pembersihan dan disinfeksi terhadap tempat pemotongan, seluruh peralatan yang kontak, dan petugas setelah selesai pemotongan. Serta memastikan limbah tidak keluar dari tempat pemotongan sebelum dilakukan disinfeksi atau dibakar.

 BACA JUGA:MUI: Perbedaan Hari Idul Adha 1443 H Jadi Media Mendewasakan Umat

“Hewan yang tidak memenuhi syarat sah sebagai hewan kurban sebagaimana fatwa MUI, disarankan untuk dilakukan isolasi terpisah sampai hewan tersebut sembuh atau dilakukan pemotongan mengikuti prosedur pemotongan bersyarat. Tindakan pemotongan bersyarat (potong paksa) harus berdasarkan hasil pemeriksaan dokter hewan yang menyatakan bahwa hewan tidak dapat diobati,” pungkasnya.

Sebagai diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451/9519/436.7.9/2022 mengenai Pelaksanaan Kurban selama Terjadinya Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kepada seluruh Camat dan Lurah di Kota Surabaya pada 6 Juni 2022 lalu.

Penerbitan SE tersebut berpedoman pada SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M./5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Diseases).

Juga Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Diseases) tanggal 30 Mei 2022 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

(Nanda Aria)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement